Sabtu, 22 Maret 2014

Bid’ah dan Penjelasannya Menurut Ajaran Islam

BID’AH Dalam Kajian Lengkap

A.     BID’AH dan PENGERTIANNYA
Bid’ah menurut bahasa :

مَا عُمِلَ عَلىَ غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ

Sesuatu yang dikerjakan tanpa ada contoh sebelumnya
Bid’ah menurut arti Syara’ :

اَلْبِدْعَةُ : فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bid’ah adalah : Mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam  (Al Imam ‘Izzuddin bin Abdis Salam dalam Qowa’idul Ahkam, vol. 2, hlm. 172)

هِيَ اِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bid’ah adalah : Mengerjakan sesuatu yang belum ada pada masa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam (Imam Nawawi dalam Tahdzibul Asma Wal Lughot, vol. 3, hlm.22)
B.     PENJELASAN HADITS :
  1. Hadits Riwayat Sayyidina Jabir bin Abdillah ra :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ ,قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ( رواه مسلم )
Jabir bin Abdillah berkata : “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sebaik-baik ucapan adalah kitab Alloh. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara, adalah perkara yang baru, Dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim)
Mafhum dari Manthuq hadits diatas  sepintas seakan-akan menunjukkan kaidah Syar’iy yang Kulliyyah. Adapun manthuq-nya adalah: bahwa tiap-tiap/setiap/semua bid’ah adalah sesat, sehingga seakan dapat diucapkan bahwa; setiap hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, maka ia tidak termasuk dari Syari’at karena setiap Syari’at adalah Petunjuk.Seakan-akan seperti itu. Namun Madlul dari hadits di atas tidaklah berindikasi ‘Am (umum) sehingga semua bid’ah adalah sesat dengan penjelasan sebagai berikut :
·        Ditinjau dari kaidah bahasa/manthiq kata “كل ” memiliki dua arti sesuai konteksnya :
-        كل dengan makna Kulliyyah : tiap-tiap / setiap / semua.
Contoh Firman Allah :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Setiap yang berjiwa akan merasakan mati” (Qur’an Surat. Ali Imron : 185)
-        كل dengan makna Kulli : Sebagian
Contoh Firman Allah :
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ
“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup” (Qur’an Surat. Al Anbiya : 30.)
Kata “كل ” yang terdapat pada ayat di atas tidak dapat diartikan tiap-tiap/semua, namun harus diartikan dengan sebagian, mengingat dalam ayat lain Allah berfirman :
وَخَلَقَ الْجَانَّ مَن مَّارِجٍ مِّنْ نَّارٍ
“ Dan Dia menciptakan jin dari nyala api “ (QS.Ar Rohman:15)
Juga Firman Allah :
أَمَّا السَّفِيْنَةُ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُدُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْباً
“Adapun perahu itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut, aku bermaksud merusak perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang Raja yang mengambil semua perahu dengan paksa.” (QS. al-Kahfi : 79)
Meskipun Allah SWT mengunakan kalimat kulla safinatin (semua perahu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu perahu yang bocor, karena Raja yang diceritakan dalam ayat itu tidak merampas kapal yang bocor, bahkan Nabi Khidhir sengaja membocorkan perahu itu agar tidak dirampas oleh Raja.
Juga Firman Alloh dalam kisah kaum’Ad :
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوْا لاَ يُرَى إِلاَّ مَسَاكِنُهُمْ كَذلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِيْنَ
“Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang berdosa.” ( Qur’an Surat. Al-Ahqaf : 25 )
Meskipun Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan kulla syai’ (segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu gunung-gunung, langit dan bumi yang tidak ikut hancur.
Juga Firman Allah dalam kisah Ratu Saba’ :
إِنِّيْ وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيْمٌ
“Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi ‘segala sesuatu’ serta mempunyai singgasana yang besar.” (Qur’an Surat. An-Naml:23)
Meskipun Allah menyatakan kulli syai’ (segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, karena Ratu Balqis tidak diberi segala sesuatu tanpa terkecuali. Sebanyak apa pun kekayaan Ratu Balqis tetap saja terbatas karena pada faktanya ratu Bilqis dianugrahi dengan hanya “sebagian” bukan “setiap” anugrah-NYA secara keseluruhan.
Ayat-ayat di atas membuktikan bahwa, dalam al-Qur’an, kalimat “kullu” juga bisa berarti “semua dengan pengecualian”, sebagaimana lazimnya dalam penggunaan bahasa Arab dan bahasa lainnya.
·        Ditinjau dari kaidah ilmu Ushul Fiqih kalimat “ كل بدعة ضلالة “ adalah dalil ‘Am Makhsush (umum yang dibatasi) dengan dalil-dalil yang lain, yang dalam ilmu ushul fiqih metode ini disebut sebagai Takhsish Munfashil. Penjelasan para Ulama’ tentang hadits di atas akan kami sampaikan pada bab selanjutnya Insya Allah.

  1. Hadits Riwayat Sayyidah Aisyah ra. :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Dari A’isyah berkata : Rosululloh shollallahu‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barang siapa yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (agama) dengan sesuatu yang tidak ada (bersumber) darinya, maka ia ditolak.” (HR. Bukhori, Muslim)

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Dari A’isyah berkata : Rosululloh shollallahu‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada (menaungi) atasnya urusan kami (agama) maka ia ditolak.” (HR. Bukhori, Muslim)
Manthuq dari hadits di atas memberi pengertian bahwa perkara yang tertolak adalah sebatas perkara baru yang tidak bersumber dari agama. Dengan demikian, sehingga dapat difahami dari hadits tersebut adanya perkara baru yang bersumber dari agama yang dalam hadits diatas tidak ditetapkan apakah diterima atau tertolak. Sehingga dapat disimpulkan tidak setiap sesuatu yang baru yang diada-adakan otomatis tertolak, melainkan yang telah dipastikan tertolak adalah terbatas pada hal-hal yang tidak memiliki sumber dari agama. Hal tersebut kita dapati dari kataما  yang menjadi obyek dari kata احدث , telah dibatasi dengan shifat berupa jumlah (susunan kalimat) yang jatuh setelahnya, yakni kata “ليس منه”. Takhsish model ini dalam ilmu usul fiqih di istilahkan denganTakhsish Muttashil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Random Template